x

Aktivitas PETI Gunakan Excavator Marak di Boyan Tanjung, Diduga Beroperasi Bebas

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Mar 2026 12:45 0 6 admin

Indotv4.com.- Kapuas Hulu, Kalbar – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat jenis excavator diduga marak terjadi di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi awak media pada Jumat (6/3/2026), aktivitas penambangan emas ilegal tersebut terlihat berlangsung di kawasan yang masuk dari Desa Pemawan hingga di Jalan Simpang Empat KM 1 Delintas Karya, Kecamatan Boyan Tanjung.

Pertambangan emas ilegal menggunakan alat berat excavator merupakan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah atau tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen legal lainnya yang diwajibkan dalam kegiatan pertambangan.

Dalam praktiknya, penggunaan alat berat excavator dimanfaatkan untuk mempercepat pengerukan tanah dan batuan yang diduga mengandung bijih emas. Metode ini memungkinkan proses penggalian dilakukan dalam skala besar dan lebih cepat dibandingkan dengan metode penambangan tradisional yang menggunakan alat sederhana.

Namun, penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih masif dan cepat.

Dari hasil pemantauan di lapangan, tim investigasi mendapati kurang lebih sepuluh unit alat berat excavator sedang beroperasi mengeruk tanah. Aktivitas PETI tersebut bahkan terlihat berlangsung secara terbuka dan diduga telah terkoordinir dengan baik.

Sejumlah warga sekitar juga membenarkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.

“Belum lama juga bekerja, kemarin sempat berhenti karena ada informasi mau razia, katanya ada Tim Garuda Prabowo,” ujar salah seorang warga kepada awak media, Kamis (26/2/2026).

Aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Selain menyebabkan deforestasi dan perubahan bentang alam, kegiatan ini juga dapat menghilangkan lapisan tanah subur serta meninggalkan lubang-lubang besar yang berpotensi memicu banjir dan tanah longsor.

Selain itu, proses penambangan emas ilegal juga kerap menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida untuk memisahkan emas dari material lainnya. Penggunaan bahan kimia tersebut dapat mencemari air, tanah, dan udara serta membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

Dari sisi sosial dan ekonomi, meskipun aktivitas PETI dapat memberikan penghasilan jangka pendek bagi sebagian masyarakat, kegiatan ini juga berpotensi memicu konflik sosial, ketimpangan ekonomi, serta menghilangkan lahan pertanian produktif milik warga.

Secara hukum, aktivitas pertambangan emas tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya dari pihak Polres Kapuas Hulu, terkait aktivitas PETI yang diduga masih beroperasi di wilayah tersebut.

Tim Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x