x

Dekat Polres, PETI di Berona Diduga Bebas Beroperasi: APH Tak Berdaya atau Tutup Mata?

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Nov 2026 06:45 0 20 admin

Indotv4.com

SEKADAU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih berlangsung di aliran Sungai Sekadau, tepatnya di Dusun Berona, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Keberadaan aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal.

Sejumlah warga mengeluhkan kondisi air sungai yang semakin keruh dan kotor akibat dugaan aktivitas penambangan emas tersebut. Padahal, sungai masih menjadi sumber air yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk menunjang kebutuhan sehari-hari, Kamis 5 November 2026.

Kondisi ini tentu tidak bisa dianggap sepele. Ketika aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin terus berlangsung, masyarakat justru harus menanggung risiko kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap ketersediaan sumber air bersih.

Hal yang semakin mengundang tanda tanya, lokasi Dusun Berona tidak terlalu jauh dari Markas Kepolisian Resor (Polres) Sekadau.

Lantas, apakah aktivitas tersebut belum terpantau aparat? Ataukah sudah diketahui, tetapi belum ada langkah penindakan yang nyata?

Publik pun patut mempertanyakan sejauh mana keberanian aparat dalam menindak aktivitas PETI yang diduga berlangsung di wilayah tersebut.

‘Apakah polisi takut kepada penambang emas?’ Pertanyaan ini menjadi bentuk kegelisahan masyarakat yang menginginkan kepastian hukum. Sebab, penegakan hukum seharusnya tidak boleh kalah oleh kepentingan siapa pun, termasuk pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal.

Kemungkinan adanya pihak yang melindungi atau membekingi aktivitas tersebut juga perlu ditelusuri secara serius. Namun, dugaan itu harus dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan dan profesional.

Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum.

Polres Sekadau diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Apakah aktivitas tersebut sudah diketahui? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan? Jika ditemukan pelanggaran, mengapa belum ada tindakan yang terlihat di lapangan?

Masyarakat mendesak Polres Sekadau bersama instansi terkait segera turun langsung ke lokasi, memeriksa dugaan aktivitas PETI, menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemodal, serta mengambil langkah konkret untuk mencegah pencemaran sungai.

Persoalan ini bukan sekadar aktivitas tambang, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sumber air yang layak.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x