x

Diduga Perjudian Tembak Ikan Milik Asiong : Bebas Beroperasi Dan Terkesan Kebal Hukum.

waktu baca 3 menit
Kamis, 19 Jun 2025 01:22 0 125 Red Indotv

Sambas , Kalimantan Barat – Maraknya aktivitas perjudian berkedok permainan ketangkasan jenis tembak ikan di sejumlah wilayah di Kalimantan Barat, khususnya di Kecamatan Pemangkat, Kecamatan Tebas Parit baru kecamatan salah tiga dan kecamatan Jawai memicu keprihatinan sejumlah pihak. Informasi ini diterima langsung oleh awak media dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya

Menurut keterangan sumber tersebut, praktik perjudian tembak ikan ini diduga milik seseorang yang akrab di sapa Asiong, yang mengelola di kabupaten Sambas dan beberapa titik lainnya di luar kota, seperti di l, Pemangkat, dan Tebas, kecamatan Jawai Ironisnya, meskipun aktivitas ini diduga telah berlangsung lama, hingga kini tidak terlihat adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

“Sudah lama beroperasi dan tetap aman-aman saja,” ujar sumber kepada media.

“Setahu saya, lokasi milik Asiong di daerah lain seperti , Pemangkat, dan Tebas juga ada. Tapi anehnya, tidak ada penindakan dari aparat sampai sekarang. Kenapa bisa begitu ya? Apa memang sekuat itu perlindungannya, sampai-sampai bebas merajalela?” sambungnya dengan nada heran.

Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan langsung tim media ke lapangan, praktik perjudian tembak ikan ini memang benar beroperasi secara terbuka tanpa ada kesan takut akan razia atau tindakan penegakan hukum.

Mesin – mesin permainan tersebut tersedia di beberapa ruko yang tertutup namun mudah diakses masyarakat umum . Lokasi perjudian ini terpantau ramai dikunjungi warga, terutama pada malam hari.

Masyarakat menduga adanya ‘beking’ dari oknum tertentu sehingga bisnis ilegal ini bisa bertahan lama tanpa hambatan berarti dari penegak hukum.

Menurut keterangan warga dan pengakuan sumber media, praktik perjudian tembak ikan ini telah berjalan cukup lama. Meski ada beberapa desakan masyarakat untuk dilakukan penertiban, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah nyata dari aparat berwenang.

Banyak pihak menilai lemahnya penindakan dari aparat penegak hukum menjadi penyebab utama maraknya aktivitas perjudian ini.

Ada dugaan kuat bahwa kegiatan ilegal ini mendapat perlindungan dari oknum tertentu, baik dari sipil maupun aparat, sehingga membuat bisnis ini sulit tersentuh hukum

Modus operandi tempat perjudian ini berkedok sebagai arena permainan ketangkasan biasa, namun sejatinya berfungsi sebagai arena perjudian karena para pemain mengeluarkan uang untuk membeli koin atau kredit dan dapat menukarkannya kembali menjadi uang tunai bila menang. Pola ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan KUHP Pasal 303.

Media ini akan terus melakukan pemantauan dan investigasi lanjutan terkait aktivitas perjudian ini dan akan mempublikasikan perkembangan terbaru jika ada tindakan resmi dari pihak berwenang.

Saat Media konfirmasi via whatsapp kepada pak Asiong, mala mengarahkan ke pak bujang yang diduga oknum pareman yang menjaga tempat tembak ikan tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x