Indotv4.com – Sanggau, Kalbar – Seorang oknum Kepala Desa di Desa Sejotang, Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam transaksi jual beli tanah. Oknum kades ini diduga menarik biaya sebesar 5% tanpa dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Desa atau Keputusan Kepala Desa.
Praktik ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Bukannya memberikan kemudahan, oknum kades justru membebankan biaya tinggi kepada warga yang ingin menjual tanah mereka. Bagi masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan mendesak seperti pengobatan keluarga, biaya pendidikan anak, atau kebutuhan lainnya, kebijakan ini sangat memberatkan.
Seruan Tindakan Tegas
Rampas Berdaulat Setia 08 Kabupaten Sanggau, melalui Tambos Napitupulu, menegaskan bahwa pungutan liar semacam ini tidak bisa dibiarkan. Dalam keterangannya kepada media pada Jumat (17/01/25) melalui pesan WhatsApp, ia menegaskan pentingnya tindakan hukum terhadap oknum kades yang terlibat dalam praktik ini.
“Kegiatan pungli hingga 5% oleh oknum kades ini harus segera ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum agar tidak berlarut-larut. Pungli adalah tindak pidana korupsi dan termasuk kejahatan luar biasa,” ujar Tambos.
Ia juga menekankan bahwa sanksi hukum bagi pelaku pungli di desa bisa mencapai pidana penjara maksimal sembilan tahun. Pungli sendiri dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP, yang mengatur ancaman atau paksaan untuk memperoleh sesuatu secara tidak sah.
Pentingnya Pengawasan dan Pembinaan
Masyarakat mendesak agar instansi terkait, seperti Camat, Dinas Pemerintahan Desa, serta Inspektorat Kabupaten Sanggau, segera turun tangan. Pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan agar praktik serupa tidak terulang di kemudian hari.
Selain dalam jual beli tanah, pungli di desa juga sering terjadi dalam pengurusan dokumen kependudukan atau bantuan sosial seperti PKH. Masyarakat yang menjadi korban pungli diimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian guna mendapatkan keadilan.
Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar lebih tegas dalam menindak oknum yang menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi. Pemberantasan pungli di desa harus menjadi prioritas demi keadilan bagi masyarakat.
Tidak ada komentar