
Indotv4.com.- Sanggau — Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, kian menjadi sorotan publik. Seorang warga berinisial Asun diduga kuat menjalankan aktivitas penimbunan BBM subsidi secara terorganisir sebelum dijual kembali kepada masyarakat dengan harga di atas ketentuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tampak berderet drum berisi pertalite disimpan di kawasan pantai menuju tangga sebuah rumah terapung yang diduga dijadikan lokasi penimbunan. BBM bersubsidi tersebut ditampung dalam jumlah besar sebelum dipasarkan kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Sumber terpercaya menyebutkan, praktik mafia BBM subsidi di wilayah Meliau telah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Aksi tersebut dinilai mencederai tujuan utama penyaluran subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pihak yang benar-benar berhak.
Perbuatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.

Akibat praktik penimbunan ini, distribusi BBM subsidi menjadi tidak tepat sasaran, merugikan negara, serta menyulitkan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Meliau, agar keadilan ditegakkan dan praktik serupa tidak terus berulang.
(Tim)

Tidak ada komentar