x

KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK PUTUSAN TERDAKWA IFTAHURRAHMAH ALS IFTAH BINTI ASMARUL KHOIRI TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN.

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Apr 2025 12:20 0 11 Red Indotv

INDOTV.COM – Pontianak, Rabu, 16 April 2025 , Pada hari Rabu, 16 April 2025, pukul 09.40 WIB, telah dilaksanakan sidang perkara pidana di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji, S.H., Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Sultan Syarif Abdurrahman, Kelurahan Sei Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.

Sidang ini merupakan agenda pembacaan putusan atas perkara tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa IFTAHURRAHMAH alias IFTAH binti ASMARUL KHOIRI terhadap korban AHMAD NIZAM FAHRI, anak laki-laki berusia enam tahun.

Terdakwa didakwa melanggar beberapa pasal, yaitu:

  • 1. Primair: Pasal 44 ayat (3) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
  • 2. Subsidiair: Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
  • 3. Atau: Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana),
  • 4. Subsidiair: Pasal 338 KUHP,
  • 5. Atau: Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dihadiri oleh terdakwa secara virtual, Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Kusumaningrum, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Kedua, yaitu Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Perlindungan Anak.

Amar putusan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa:

Pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani;

Denda sebesar Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir, mengingat tuntutan JPU sebelumnya mendasarkan pada dakwaan Primair Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Kepala Seksi Intelijen menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk nyata dari proses peradilan yang transparan dan akuntabel, serta telah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kejaksaan akan memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x