Sanggau – Indotv4.com – Seorang warga Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mengungkapkan keluhannya terkait dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh sebuah kios resmi, Budi Tani.
Menurut informasi yang diterima, pupuk subsidi jenis NPK Phonska dijual dengan harga Rp250.000 per karung, jauh di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp2.300 per kilogram. Jika dikonversi, harga resmi seharusnya hanya sekitar Rp115.000 per karung (50 kg).
Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024 menetapkan HET pupuk bersubsidi sebagai berikut:
Pupuk Indonesia menegaskan bahwa penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan pelanggaran hukum. Sesuai Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, pelaku dapat dikenai sanksi pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Warga berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap praktik curang ini, mengingat pupuk bersubsidi seharusnya meringankan beban petani, bukan malah memperberatnya dengan harga yang tidak wajar.
Tidak ada komentar