Melawi, Kalbar – Indotv4.com , Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat dikabarkan telah mengamankan seorang pemilik bengkel sepeda motor di Kabupaten Melawi yang diduga sebagai pembeli emas hasil kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu lalu.
Salah seorang warga Melawi yang sehari-hari mengantre BBM di SPBU terdekat mengungkapkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya, informasinya memang begitu. Katanya kemarin ada orang dari Polda Kalbar yang mengamankan mereka, katanya karena menampung emas ilegal,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (25/03/2025).
Penangkapan terhadap pria berinisial LK ini dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan laporan warga terkait aktivitas penampungan emas ilegal di wilayah tersebut.
Kasus ini terungkap setelah kepolisian memperoleh informasi mengenai transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari PETI. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polda Kalbar kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan LK di sebuah bengkel sepeda motor yang diduga menjadi tempat penampungan emas ilegal.
Akibat perbuatannya, LK dapat dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk konfirmasi lebih lanjut.
Tidak ada komentar