
Indotv4.com.- Sintang, Kalbar – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Desa Dak Jaya, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, makin mengkhawatirkan.

Praktik ilegal tersebut kini berlangsung terbuka, bahkan hanya sepelemparan batu dari kantor desa setempat.
Pantauan media pada Jumat (18/07) menunjukkan puluhan mesin dompeng berjejer di badan sungai, mengeruk endapan pasir dan batuan yang diduga mengandung emas.
Ironisnya, alih-alih mengecam, Kepala Desa Dak Jaya, Sugyanto, justru menyatakan dukungannya secara tersirat dengan mengacu pada pidato Bupati Sintang.

“Saya hanya mengikuti arahan Bupati Sintang yang menyatakan bahwa masyarakat boleh mengambil hasil alam untuk menyambung hidup, karena ini sudah menjadi kebiasaan sejak nenek moyang,” ujar Sugyanto saat dikonfirmasi awak media.
Saat ditanya soal aspek hukum, Kades mengaku telah menyurati Kapolsek pada April lalu terkait aktivitas penambangan emas liar.
Polisi sempat turun tangan, namun penertiban hanya berdampak sementara.
“Memang sempat berhenti, tapi sekarang malah lebih ramai, seperti sudah terorganisir,” kata Sugyanto.
Pernyataan yang lebih kontroversial muncul ketika Sugyanto melarang wartawan mengambil gambar tanpa seizin kepala desa.
“Kami punya aturan adat. Siapa pun yang mengambil dokumentasi tanpa izin bisa dikenakan sanksi adat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menuai respons keras dari aktivis masyarakat sipil. Sarel Sabirin, Koordinator Lapangan Rumah Amanat Prabowo Subianto (Rampas) menilai pernyataan Kades tersebut tidak hanya melanggar prinsip hukum, tetapi juga membungkam kerja pers.
“Kalau aktivitas masyarakat tidak mengindahkan hukum, maka Sintang tinggal menunggu kehancuran.
Kepala desa seharusnya menjadi pelindung hukum dan lingkungan, bukan pelindung pelanggaran,” tegas Sarel.
Sementara itu, aparat penegak hukum dinilai abai dan tidak konsisten dalam menindak pelaku tambang ilegal.
Aktivitas tambang yang merusak ekosistem sungai dan mencemari air bersih ini terus berlangsung tanpa ada penindakan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polsek Binjai Hulu maupun Pemkab Sintang.
Keberlangsungan aktivitas PETI di Sungai Kapuas menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di wilayah Kalimantan Barat.

Tidak ada komentar