
Indotv4.com.- SANGGAU – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat mencatat sepanjang tahun 2025 telah melakukan 437 kali penindakan terhadap kasus penyelundupan dan peredaran rokok ilegal di wilayah Kalbar, dengan total nilai barang mencapai sekitar Rp274,7 miliar.

Namun, di tengah upaya penegakan hukum tersebut, peredaran rokok ilegal di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, diduga masih berlangsung bebas. Para pelaku yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai itu hingga kini belum tersentuh hukum.
Informasi di lapangan menyebutkan, rokok-rokok ilegal tersebut diduga masuk melalui jalur tikus dari negara tetangga, Malaysia, dan diedarkan di kawasan Sosok oleh seorang pemilik Iwan toko Cici.
Beberapa merek rokok tanpa cukai, seperti “ERA”, diketahui beredar luas di pasaran Tayan Hulu. Bahkan, pembelian rokok tersebut dilakukan secara terselubung menggunakan kata sandi tertentu.

“Kalau mau beli rokok ERA, harus bilang ‘sambo merah’. Kalau sebut sandi itu, baru dikasih,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku membeli rokok tersebut di toko milik Cici.
Maraknya peredaran rokok ilegal ini jelas merugikan negara dan membahayakan konsumen, karena produk tersebut tidak melalui standar pengawasan resmi.
Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama Bea Cukai segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas para pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Tayan Hulu.
(Tim)

Tidak ada komentar