INDOTV4.COM – Sanggau, Kalbar — Aktivitas penambangan bauksit ilegal di Dusun Lalang, Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, semakin menggila. Diduga beroperasi tanpa izin resmi, aktivitas tambang ini terus berlangsung tanpa tersentuh penegakan hukum. ke mana aparat penegak hukum dan pemerintah?
Penambangan liar ini bukan hanya soal pelanggaran izin, tapi juga ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Deforestasi, erosi tanah, pencemaran sungai, serta limbah tambang yang dibiarkan mencemari tanah dan air — semuanya terjadi secara terang-terangan.
Ketua LIDIK Kalimantan Barat, Turyadi, mengecam keras pembiaran yang terjadi. Ia mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk segera bertindak.
“Jangan tunggu bencana baru bergerak! Ini sudah jelas-jelas pelanggaran berat. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas. Sita alat berat, tutup lokasi tambangnya, dan jerat pelakunya dengan pidana. Negara ini punya hukum, jangan dibiarkan dipermainkan oleh cukong tambang ilegal,” tegas Turyadi.
Ia menambahkan bahwa masyarakat pun harus berani bersuara dan melawan segala bentuk pembiaran tambang ilegal yang merusak .
Tindakan penambangan tanpa izin jelas melanggar hukum dan pelakunya dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Pasal 161 menyebutkan:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, atau IPR, dapat dipidana.”
Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk diam. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika dibiarkan, aktivitas tambang ilegal ini akan terus menggerus lingkungan, merusak hutan, mencemari sungai, dan menyengsarakan rakyat.
Sudah saatnya aparat penegak hukum bergerak. Diam berarti ikut terlibat.
Tidak ada komentar