
Indotv4.com.- Merujuk pada berbagai pernyataan pejabat publik di sejumlah media, wajar jika semua pihak yang terlibat dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), baik dari jaringan SB maupun AS, harus ditindak tegas tanpa pengecualian.

Praktik tambang ilegal ini tidak hanya gagal memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga secara nyata merugikan negara dan merusak lingkungan serta mengganggu tatanan sosial masyarakat setempat.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), aktivitas PETI di Kalbar telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.020 triliun per 26 September 2024.
Kerugian fantastis ini disebabkan oleh hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, potensi kerugian diperkirakan akan terus membengkak. (AntaraNews, 4 Oktober 2024)

Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., dalam keterangannya kepada Pontianak Post (21 Mei 2025), menyebutkan bahwa produksi tambang ilegal di wilayah Kalbar diperkirakan mencapai hampir 1 ton per hari.
Temuan ini didapat dari hasil survei lapangan dengan menelusuri pembeli dan pedagang emas di berbagai daerah.
“Saya bicara berdasarkan data dari hasil survei terhadap pembeli emas. Ada yang membeli 3 kg, 4 kg, bahkan 10 kg per hari. Namun ke mana emas-emas itu bermuara? Tidak ada kejelasan alurnya,” ujarnya.
Wagub menegaskan, kondisi ini tidak hanya menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan hidup dan ketahanan wilayah. (Dio TV, 23 Mei 2025)
Menanggapi persoalan ini, mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan peredaran emas ilegal tersebut.
“Ke mana larinya emas itu? Saya yakin ada yang sudah mengetahui jaringan ilegal ini. Aparat penegak hukum harus berani mengungkapnya. Kalau emas keluar Kalbar, lewat mana? Pajaknya ke mana? Jual 100 gram saja kena pajak, apalagi ini ton-tonan,” tegas Sutarmidji, dikutip dari Pontianak Post (5 Juni 2025).
Koordinator JAPRI Kalbar turut meminta agar aparat bertindak tegas dalam memberantas PETI. Siapa pun yang terlibat, baik yang bermain di dalam jaringan maupun yang pernah menerima keuntungan dari aktivitas tambang ilegal ini, harus dipanggil dan diproses secara hukum. (S. Pram)

Tidak ada komentar