x

Judi Sabung Ayam dan Kolok-Kolok Kembali Menggila di Nanga Tubuk, Aparat Diduga Tutup Mata

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Apr 2026 16:02 0 14 admin

Indotv4.com.- Kapuas Hulu – Praktik perjudian sabung ayam dan kolok-kolok di Desa Nanga Tubuk, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan. Redaksi media ini menerima laporan dari warga yang menyebut aktivitas ilegal tersebut diduga kembali beroperasi sejak Kamis dan berlanjut hingga akhir pekan.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa arena perjudian tersebut kembali ramai dikunjungi. Ia menyebut aktivitas itu berlangsung secara terbuka dan seolah tanpa hambatan.

“Kamis kemarin sudah mulai main lagi, di arena yang sebelumnya. Tadi sangat ramai, kolok-kolok juga ada sekitar enam lapak,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (10/4/2026).

Kembalinya praktik perjudian ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai, selain melanggar hukum, sabung ayam juga mengandung unsur kekerasan terhadap hewan serta berdampak buruk terhadap lingkungan sosial.

Secara hukum, praktik sabung ayam dan judi kolok-kolok dengan unsur taruhan uang termasuk dalam tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 KUHP terbaru. Dalam aturan tersebut, penyelenggara perjudian dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun serta denda maksimal kategori VI atau sekitar Rp2 miliar.

Sementara itu, bagi para pemain judi, Pasal 427 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal kategori III sekitar Rp50 juta.

Masyarakat menilai maraknya kembali aktivitas perjudian ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan di lapangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak tatanan moral serta mengganggu ketertiban umum di lingkungan desa.

“Kalau dibiarkan terus, ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal masa depan generasi muda di kampung ini,” ungkap warga lainnya.

Sorotan tajam pun mengarah kepada aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret. Jika tidak segera ditindak, kondisi ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan memunculkan persepsi adanya pembiaran terhadap praktik ilegal.

Masyarakat kini mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Kapuas Hulu, untuk segera turun tangan, menutup arena perjudian, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Transparansi dan ketegasan aparat dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Kalis, khususnya Desa Nanga Tubuk.

Tim red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x