
Sanggau, Kalbar – indotv4.com , Sebuah lokasi penampungan minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang berada di Jalan Tayan – Sosok Hilir, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, diduga beroperasi secara ilegal dan kebal hukum. Penampungan tersebut disebut-sebut milik seorang bernama Rama.

Dari pantauan media di lapangan, penampungan CPO itu diduga menjadi tempat pengumpulan minyak yang dibeli dari berbagai mobil tangki pengangkut CPO.
Aktivitas pembongkaran dilakukan secara terang-terangan, di mana minyak CPO diturunkan ke dalam jeriken dari kendaraan tangki.
Proses ini berlangsung dari siang hingga malam hari, dan menurut informasi, setiap harinya belasan mobil tangki terlihat membongkar muatan mereka di lokasi tersebut.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa minyak tersebut dikumpulkan dalam jumlah besar sebelum akhirnya diangkut kembali ke lokasi yang tidak diketahui.
“Jelas ini bukan konsumsi pribadi. Pasti ada penampung besar lain di balik ini. Pertanyaannya, apakah pihak perusahaan pemilik CPO mengetahui bahwa para sopirnya menjual minyak dalam bentuk jeriken di pinggir jalan?” ujarnya.
Lebih lanjut, narasumber tersebut juga menyebutkan bahwa penampungan tersebut tidak memiliki izin resmi, baik sebagai tempat penampungan minyak sawit maupun izin limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang biasanya diwajibkan dalam proses penyimpanan dan distribusi produk seperti CPO.
Dirinya mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Sanggau, untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan atas aktivitas mencurigakan ini.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan regulasi, tetapi juga bisa mencoreng citra industri sawit nasional yang sedang diperjuangkan untuk lebih transparan dan berkelanjutan.
Tim media

Tidak ada komentar