
Indotv4.com.- Landak, Kalbar – Aktivitas gudang penyimpanan Minyak Kelapa Sawit (CPO) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi ditemukan di kawasan Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, tepatnya di Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Jumat (22/5/2026).

Keberadaan gudang tersebut terlihat beroperasi secara terbuka di pinggir jalan utama lintas Kalimantan. Dari pantauan di lokasi, tampak tumpukan wadah penyimpanan, peralatan operasional, hingga selang-selang yang digunakan untuk aktivitas usaha penyimpanan CPO. Namun, usaha tersebut diduga tidak mengantongi izin usaha, izin lingkungan, maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Aktivitas gudang ilegal ini dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan pajak dan retribusi, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar. Kendaraan keluar masuk lokasi disebut membawa tanah merah ke badan jalan sehingga membuat kondisi jalan berlumpur, licin, dan membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor saat musim hujan.
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan kerusakan fasilitas umum dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas operasional gudang tersebut yang dinilai tidak memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Landak, untuk segera turun langsung melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Kami meminta Kapolres Landak segera menghentikan seluruh aktivitas gudang ilegal ini, mengamankan barang bukti, dan memproses hukum pemilik maupun pihak yang terlibat. Jangan sampai kerugian negara terus bertambah dan keselamatan masyarakat diabaikan,” ujar salah seorang warga setempat.
Warga berharap aparat segera bertindak cepat agar ketertiban, keselamatan pengguna jalan, serta kepatuhan terhadap hukum dapat kembali ditegakkan di wilayah Kabupaten Landak.
Tim red

Tidak ada komentar