x

PETI di Dusun Penyadap Diduga Terstruktur, Benarkah Ada Setoran

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Sep 2026 09:17 0 43 admin

Indotv4.com.- SEKADAU — Aktivitas dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut diduga berlangsung di Dusun Penyadap, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, yang lokasinya tidak jauh dari pusat Kota Sekadau.

Berdasarkan pantauan media di lapangan, aktivitas penambangan emas tersebut diduga masih berjalan dan dilakukan secara terorganisir. Keberadaan lokasi yang relatif dekat dengan pusat kota turut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa aktivitas PETI dapat berdampak terhadap lingkungan serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat apabila terus dibiarkan.

Sejumlah informasi yang diterima media juga menyebutkan adanya dugaan aliran setoran kepada pihak tertentu untuk memastikan kegiatan tersebut tetap berjalan. Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Persoalan lainnya adalah munculnya dugaan pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum (APH) di wilayah Sekadau.

Dugaan tersebut perlu diklarifikasi dan tidak boleh menjadi kesimpulan tanpa adanya pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap Polda Kalimantan Barat dapat turun tangan melakukan pengecekan dan penindakan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut.

Selain penindakan terhadap pelaku di lapangan, aparat juga diharapkan dapat mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengelola, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI tersebut.

Jika benar terdapat dugaan setoran atau keterlibatan oknum aparat, masyarakat meminta agar persoalan tersebut turut diusut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk jajaran kepolisian di Kabupaten Sekadau, guna memperoleh penjelasan mengenai langkah penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas PETI di Dusun Penyadap, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Tim red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x