x

20 Tahun Kelola Tanah Adat Tanpa HGU, PT APS Disomasi Forum Temenggung Dayak Sanggau.

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Okt 2025 07:56 0 63 admin

Indotv4.com.- SANGGAU – Forum Temenggung Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau resmi melayangkan surat somasi kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sanggau. Somasi bernomor 089/TMG-A/X/2025 itu menyoroti dugaan pelanggaran pengelolaan tanah adat di Kecamatan Tayan Hulu yang selama dua dekade terakhir dikuasai PT Agro Palindo Sakti (PT APS), anak perusahaan Wilmar Group.

Dalam surat tertanggal 1 Oktober 2025, Forum Adat menegaskan bahwa PT APS telah mengelola tanah adat masyarakat Dayak tanpa dasar hukum yang sah, karena hingga kini tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan nasional.

Anggota Forum Temenggung Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau, Sarel Saipul, menyatakan pihaknya menuntut ATR/BPN segera memberikan pernyataan resmi mengenai status lahan yang dikelola PT APS.

“Kami tidak menolak investasi, tetapi kami menolak jika tanah adat kami dikelola tanpa dasar hukum yang jelas. Kami hanya menuntut pengakuan dan perlindungan sebagaimana dijamin oleh konstitusi,” tegas Sarel di Sanggau, Selasa (14/10/2025).

Forum Temenggung juga meminta ATR/BPN untuk tidak menerbitkan HGU baru bagi PT APS setelah somasi ini dilayangkan. Selain itu, mereka mendesak adanya klarifikasi tertulis terkait keberadaan patok bertuliskan ‘BPN’ di kawasan perkebunan perusahaan—apakah patok tersebut resmi dari BPN atau dipasang sepihak oleh pihak perusahaan.

Somasi tersebut mengacu pada UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3), Perda Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan lagi milik negara, melainkan milik masyarakat hukum adat.

“Kami berharap somasi ini mendapat perhatian serius dari ATR/BPN. Hak masyarakat adat harus dihormati dan dilindungi, bukan diabaikan,” tambah Sarel.

Saat surat somasi disampaikan, Kepala ATR/BPN Kabupaten Sanggau belum dapat dimintai keterangan karena tidak berada di tempat. Forum Temenggung berharap instansi tersebut segera merespons secara tertulis untuk menghindari potensi konflik sosial di lapangan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x