x

PT Sandai Kemakmuran Utama Klarifikasi Terkait Pemberitaan Izin Tambang Bauksit

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Okt 2025 06:58 0 80 admin

Indotv4.com.- Ketapang – Manajemen PT Sandai Kemakmuran Utama (PT SKU) memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan bauksit di Desa Sekucing Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang dilakukan dengan izin yang telah dicabut oleh pemerintah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, pihak perusahaan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurut penjelasan resmi, memang pernah terjadi pencabutan izin oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 25 April 2022, namun izin tersebut telah dipulihkan melalui Surat Keputusan (SK) Pemulihan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan nomor 20221025-08-01-0013 tertanggal 25 Oktober 2022.

“Pencabutan izin memang pernah dilakukan, tetapi telah dipulihkan secara sah oleh Kementerian ESDM. Jadi status perizinan kami saat ini adalah aktif dan berlaku,” jelas perwakilan manajemen PT SKU.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa perusahaan juga telah mengantongi Persetujuan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Tahun 2024–2026, melalui surat Nomor: T-583/MB.04/DJB.M/2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.

“Dengan diterbitkannya RKAB tersebut, maka kegiatan pertambangan yang kami lakukan di lapangan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku dan dinyatakan sah atau legal,” tegasnya.

PT Sandai Kemakmuran Utama juga menegaskan komitmennya untuk terus beroperasi sesuai aturan dan menjaga transparansi terhadap seluruh kegiatan pertambangan. Selain itu, perusahaan berupaya menjalankan praktik pertambangan yang berwawasan lingkungan serta memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instansi teknis, dan masyarakat setempat untuk memastikan kegiatan tambang berjalan aman, tertib, dan memberikan nilai tambah bagi daerah,” tambahnya.

Pihak perusahaan berharap agar semua pihak dapat mengedepankan klarifikasi dan data resmi sebelum menyebarkan informasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan, namun pemberitaan juga perlu berimbang dan berdasarkan fakta hukum yang valid,” tutup manajemen PT SKU dalam keterangan resminya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x