
Indotv4.com.- Sekadau, Kalimantan Barat – Sebuah video yang beredar di media sosial TikTok memicu perhatian publik setelah menampilkan dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi di SPBU 64.795.02 yang berlokasi di wilayah Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.

Dalam video tersebut terlihat aktivitas mencurigakan berupa antrean kendaraan, terutama truk dan pickup, yang diduga melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar dan pertalite secara berulang. Bahkan, sebagian kendaraan terlihat membawa jeriken dan drum karet dalam jumlah besar. Tim investigasi yang turun ke lokasi juga menyaksikan aktivitas serupa terjadi hampir setiap hari.
Warga sekitar mengungkapkan bahwa praktik semacam ini sudah berlangsung cukup lama. Pickup bermuatan jeriken kerap terlihat bolak-balik melakukan pengisian BBM subsidi, yang diduga kuat untuk tujuan penimbunan atau dijual kembali di luar ketentuan resmi.
“SPBU ini seperti tidak takut aturan. Mereka melayani pembeli yang membawa jeriken tanpa surat rekomendasi resmi. Sudah lama begitu, tapi belum pernah ditindak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Melanggar Aturan, Terancam Sanksi Berat
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, SPBU tidak diperbolehkan menyalurkan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak, terutama dalam jeriken, kecuali disertai dengan surat rekomendasi dari instansi berwenang—biasanya untuk keperluan petani atau nelayan.
Ketentuan hukum yang mengatur penyaluran BBM subsidi antara lain:
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM;
Surat Edaran Kementerian ESDM No. 14.E/HK.03/DJM/2021 yang menyatakan bahwa SPBU hanya boleh menyalurkan BBM kepada pengguna akhir, bukan kepada pengecer;
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang melarang niaga BBM subsidi tanpa izin resmi.
Jika terbukti melanggar, SPBU yang menyalurkan BBM subsidi secara tidak sah dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM subsidi, bahkan pencabutan izin. Sementara pelaku penimbunan dapat dijerat sanksi pidana dengan ancaman penjara dan denda besar.
Perlu Tindakan Tegas dari Aparat
Praktik ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima utama subsidi BBM.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Pertamina dan Pemda Sekadau, segera melakukan penelusuran dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran ini agar tidak semakin merajalela.

Tidak ada komentar