
Indotv4.com.- Kapuas Hulu – Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di wilayah Kecamatan Suhaid, tepatnya di Desa Tanjung dan dikelola oleh Desa Tanjung Harapan, kembali dilaporkan beroperasi pada Senin, 5 November 2025. Informasi dari warga menyebutkan terdapat sekitar 220 lanting jek (rakitan tambang apung) yang saat ini beroperasi di kawasan tersebut.

Warga mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung beberapa waktu dan terus bertambah. Mereka menyebut adanya dugaan pembiaran dari aparat terkait sehingga aktivitas PETI dapat berlangsung bebas. Patroli yang dilakukan aparat dinilai hanya bersifat formalitas.
“Setiap hari mereka bekerja tanpa hambatan. Penindakan hanya dilakukan sebatas tampak saja, tidak ada tindakan nyata,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, warga menyebut sejumlah nama pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan kegiatan PETI tersebut, yakni:

1. Yesi Puspita (Abok)
2. Samsul
3. Sin
4. Ego
5. Pak De (mantan anggota polisi)
6. Indra Gunawan
7. Ojeng
8. Gunawan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kapuas Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran tersebut. Media juga masih berupaya menghubungi pihak desa untuk meminta klarifikasi mengenai pengelolaan tambang tersebut.
Sebelumnya, Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, pernah menyampaikan komitmennya untuk memberantas tambang emas ilegal di wilayah hukumnya.
Namun masyarakat menilai pernyataan tersebut belum diikuti tindakan konkret di lapangan.
Aktivitas PETI diketahui menimbulkan sejumlah dampak serius, seperti pencemaran sungai, ancaman terhadap ekosistem perairan, serta potensi konflik sosial akibat perebutan lahan dan keuntungan ekonomi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan menyelidiki pihak yang terlibat, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim media)

Tidak ada komentar