
Indotv4.com.- Sintang, Kalimantan Barat – Pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut kini mencuat pada proyek rehabilitasi Rumah Dinas Puskesmas Dara Juanti di Kecamatan Menyumbung, Kabupaten Sintang.

Proyek rehabilitasi tersebut diduga berjalan tanpa dokumen kontrak resmi. Informasi tersebut mengemuka melalui penjelasan Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Fauzi Hasani, yang mengaku bahwa pekerjaan sudah berlangsung meski belum memiliki kontrak ataupun Surat Perintah Kerja (SPK).
Lebih jauh, proyek rehab ini juga disebut-sebut mencatut sejumlah nama oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, yang diduga turut berperan memuluskan pelaksanaan proyek meski tanpa kelengkapan dokumen administrasi negara.
Fauzi Hasani menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut bermula dari wacana penggunaan anggaran Silpa hasil lelang Dinas Kesehatan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 hingga tahun anggaran 2024. Pihaknya awalnya melibatkan Dinas Perkim untuk melakukan pengecekan fasilitas Puskesmas yang rusak, kemudian berkonsultasi dengan Inspektorat.

“Awalnya rawat inap Puskesmas Dara Juanti ditutup. Saat itu saya melihat rumah dinas yang kosong di samping Puskesmas. Saya menanyakan ke Inspektorat apakah boleh dilakukan rehab dengan dana Rp200 juta untuk dijadikan ruang rawat inap, dan Inspektorat menyetujui,” jelas Fauzi.
Ia menyebut, setelah melalui proses pembahasan dan masuk dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT), proyek tersebut disetujui dan dibahas di BPKAD. Namun, sebelum SK Gubernur keluar, proyek sudah dimulai meski tanpa dokumen resmi.
“Karena dikhawatirkan tidak selesai pada September 2025, maka disepakati pekerjaan dilakukan terlebih dahulu tanpa dokumen. Papan proyek belum bisa dipasang karena masih menunggu pengesahan Gubernur, begitu pula gambar proyek dan kontraknya belum ada. SPK juga tidak ada,” tambahnya.
Saat ditanya apakah proyek pemerintah boleh dikerjakan tanpa kontrak, Fauzi mengaku hanya menjalankan perintah dari pejabat terkait.
“Saya sudah dihubungi Pak Kurniawan melalui seluler agar pekerjaan dilaksanakan. Ini juga perintah dari BPKAD melalui Pak Sinto dan Pak Kurniawan. Kami hanya pelaksana, meski tanpa dokumen. Saya juga sudah ditelepon Kepala Bappeda,” ungkap Fauzi kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin (27/10/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti BPKAD, Inspektorat, dan Bappeda Kabupaten Sintang belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan pelaksanaan proyek tanpa dokumen yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum ini.

Tidak ada komentar