
Indotv4.com.- Sintang, Kalbar – Kegiatan tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Seria, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menuai sorotan tajam. Aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat berupa excavator ini dinilai sangat meresahkan masyarakat dan diduga kuat mendapat backing dari oknum aparat penegak hukum.

Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sintang, Erikson, mengatakan, tambang emas ilegal di lokasi tersebut beroperasi secara terang-terangan tanpa mengantongi izin resmi. “Di lapangan kami menemukan satu unit excavator sedang melakukan eksploitasi lahan secara brutal. Menurut informasi warga, lahan itu merupakan tanah umum masyarakat yang berbatasan dengan HGU PT Palmindo. Ada dugaan lahan tersebut bahkan masuk dalam kawasan HGU perusahaan,” ujarnya, Jumat (…).
Erikson mengungkapkan, pemilik tambang emas yang disebut-sebut bernama Acan, berasal dari Pontianak. “Kegiatan ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Warga setempat sudah berkali-kali menyampaikan keberatan dan bahkan pihak aparatur desa sudah menghimbau agar aktivitas dihentikan, tetapi tidak pernah digubris. Ini semakin menguatkan dugaan adanya beking dari oknum aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, kerusakan lingkungan akibat penambangan emas ilegal di Sungai Seria sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan Polda Kalbar menertibkan kegiatan PETI tersebut. “Kami minta Kapolri turun tangan langsung, memerintahkan penangkapan terhadap pelaku serta memeriksa dugaan keterlibatan aparat yang membekingi. Ini sesuai dengan arahan Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, agar praktik PETI diberantas hingga ke beking-bekingnya,” pungkas Erikson.

Saat dikonfirmasi di lokasi PETI, pemilik tambang yang dikenal dengan sapaan Acan enggan memberikan komentar. Ia juga tidak menjawab soal dugaan penggunaan BBM ilegal untuk mengoperasikan alat berat di lokasi tambang.

Tidak ada komentar