
Sintang, Kalimantan Barat – indotv4.com.- Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di SPBU nomor 66.786.07 yang berlokasi di Peribang Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya temuan aktivitas pengisian BBM menggunakan tangki modifikasi dan jeriken dalam jumlah yang dinilai cukup besar.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat sejumlah kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi atau yang kerap disebut “tangki siluman” melakukan pengisian BBM bersubsidi. Selain itu, pengisian menggunakan jeriken juga terpantau berlangsung di area SPBU.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi mengaku aktivitas tersebut bukan hal baru. Mereka menyebut praktik pengisian BBM menggunakan wadah berkapasitas besar diduga telah berlangsung cukup lama.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa selain jeriken, pengangkutan BBM juga diduga menggunakan drum dalam jumlah tertentu.

“Kalau kegiatan seperti itu sering terjadi. Bahkan ada yang menggunakan drum. Kalau minyak itu dibawa ke mana, saya kurang tahu,” ujar sumber tersebut kepada awak media.
Menurutnya, praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang karena berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima.
Sumber tersebut juga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas yang terjadi di SPBU tersebut.

Ia meminta agar dilakukan pengawasan lebih ketat guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat berharap adanya tindakan tegas apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi.
Warga juga meminta keterlibatan instansi terkait, termasuk BPH Migas, untuk melakukan evaluasi terhadap operasional SPBU yang diduga melanggar ketentuan.
Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat yang membutuhkan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU nomor 66.786.07 guna memperoleh keterangan dan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Berita ini akan diperbarui setelah adanya tanggapan resmi dari pihak SPBU maupun instansi terkait sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Tim red

Tidak ada komentar