
Sanggau, Polda Kalbar – indotv4.com.- Upaya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Polsek Sekayam membuahkan hasil. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Sekayam pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Laporan diajukan oleh Wati (50), warga Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, yang merasa dirugikan setelah sepeda motor miliknya tidak dikembalikan oleh pihak yang meminjam kendaraan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan penggelapan diketahui terjadi pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di rumah korban yang beralamat di Dusun Entinuh, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Saat itu, korban meminjamkan sepeda motor Honda Spacy warna biru hitam dengan nomor polisi KB 2153 UM kepada seorang pria berinisial YR (22).
Menurut keterangan korban, YR meminjam kendaraan tersebut dengan alasan hendak pergi sebentar ke wilayah Desa Balai Karangan. Karena telah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan menyerahkan sepeda motor miliknya untuk digunakan sementara waktu.

Namun hingga malam hari, YR tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut. Korban kemudian berupaya menghubungi dan mencari keberadaan yang bersangkutan, tetapi tidak memperoleh hasil. Situasi tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa kendaraan yang dipinjam tidak lagi dikuasai sebagaimana mestinya.
Dua hari kemudian, tepatnya pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendatangi rumah orang tua YR untuk menanyakan keberadaannya. Akan tetapi, keluarga menyampaikan bahwa YR sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah dan keberadaannya tidak diketahui.
Merasa mengalami kerugian dan tidak memperoleh kejelasan mengenai keberadaan kendaraan miliknya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sekayam guna mendapatkan kepastian hukum dan penanganan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekayam langsung melakukan serangkaian langkah hukum mulai dari penerimaan laporan polisi, penerbitan surat perintah penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, hingga pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni YR (22), warga Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, serta seorang perempuan berinisial TA (19), warga Dusun Entinuh, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam. Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana hasil pemeriksaan penyidik.
Dalam proses pengungkapan perkara, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Spacy warna biru hitam dengan nomor polisi KB 2153 UM, nomor rangka MH1JF0211CK194694 dan nomor mesin JF02E1196470. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S. Sos., M.A.P., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara maksimal. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan seluruh tahapan sesuai ketentuan hingga penetapan tersangka dan pengamanan barang bukti,” ujar AKP Sutikno.
Saat ini penyidik Polsek Sekayam masih melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) guna menuntaskan berkas perkara. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara proses penyidikan terus berjalan hingga tahap penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
_(Olivia)_

Tidak ada komentar