x

Aktivitas PETI Gunakan Dompeng dan Excavator di Sungai Betung Disorot, Kapolres Bengkayang Siap Tindak Lanjuti

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Jun 2026 16:28 0 58 admin

Bengkayang, Kalimantan Barat – indotv4.com.-  Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di sejumlah wilayah Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, kembali menjadi sorotan.

Kegiatan penambangan yang menggunakan mesin dompeng dan alat berat jenis excavator tersebut diduga menimbulkan dampak terhadap lingkungan, khususnya aliran sungai di kawasan setempat, Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI tersebut disebut-sebut menyebabkan perubahan kondisi sungai, mulai dari penyumbatan aliran air hingga meningkatnya sedimentasi akibat aktivitas pengerukan tanah di sekitar bantaran sungai.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa banyaknya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut telah memengaruhi kondisi sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

“Akibat banyaknya pertambangan emas tanpa izin, sungai menjadi tersumbat. Limbah juga dibuang sembarangan ke sungai,” ujar warga tersebut.

Menurutnya, pembuangan limbah hasil penambangan ke aliran sungai berpotensi merusak ekosistem perairan dan mengganggu kualitas air yang digunakan masyarakat untuk berbagai kebutuhan sehari-hari.

Warga juga mengaku khawatir apabila aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa adanya penanganan yang serius dari pihak terkait. Pasalnya, sungai merupakan salah satu sumber kehidupan masyarakat yang masih bergantung pada ketersediaan air bersih dari alam.

Menindaklanjuti informasi yang diperoleh di lapangan, wartawan cybertv.id telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bengkayang terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.

Menanggapi konfirmasi tersebut, Kapolres Bengkayang menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan dan memastikan pihaknya akan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku.

“Baik, terima kasih informasinya, Pak. Kami tindak lanjuti dengan melakukan tindakan preemtif, preventif, dan penyelidikan guna penegakan hukum terhadap kegiatan dimaksud,” ujar Kapolres Bengkayang dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilaporkan masyarakat dan media.

Selain aspek penegakan hukum, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, termasuk pencemaran sungai dan degradasi kawasan hutan di sekitar lokasi tambang.

Tim red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x