
Indotv4.com.- KAPUAS HULU – Aktivitas yang diduga merupakan praktik perjudian sabung ayam di Desa Tekudak, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan masyarakat. Setelah sebelumnya dikabarkan sempat berhenti beroperasi, arena tersebut kini disebut-sebut kembali aktif dan diduga menggelar perjudian secara rutin hampir setiap pekan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aktivitas tersebut diduga berlangsung setiap hari Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu. Warga mengaku resah karena praktik yang diduga melanggar hukum itu kembali berjalan secara terbuka tanpa adanya tindakan penertiban yang terlihat.
“Kami heran, dulu sempat berhenti, sekarang kembali ramai. Masyarakat tentu bertanya-tanya mengapa aktivitas seperti ini bisa kembali berlangsung,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kembalinya aktivitas yang diduga sebagai arena perjudian itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kecamatan Kalis. Warga berharap aparat kepolisian segera melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Praktik perjudian, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan, merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Sementara Pasal 427 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang turut bermain judi dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Masyarakat menilai, apabila informasi mengenai kembali beroperasinya arena sabung ayam tersebut terbukti benar, maka diperlukan langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Warga juga berharap Kapolres Kapuas Hulu memberikan perhatian khusus terhadap laporan tersebut dengan memerintahkan penyelidikan, melakukan penertiban apabila ditemukan adanya praktik perjudian, serta menindak seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain berpotensi melanggar hukum, masyarakat menilai aktivitas perjudian dapat memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari konflik antarwarga, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga dampak ekonomi bagi keluarga para pelaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Kalis maupun Polres Kapuas Hulu terkait informasi dugaan kembali beroperasinya arena sabung ayam di Desa Tekudak. Redaksi telah berupaya membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak kepolisian. Apabila terdapat penjelasan resmi, klarifikasi tersebut akan dimuat sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Tim red

Tidak ada komentar