x

Tambang Emas Diduga Ilegal Muncul di Tembawang Bale, Hanya 10 Meter dari Jalan Poros

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Agu 2026 04:33 0 57 admin

Indotv4.com – LANDAK — Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal menjadi sorotan setelah ditemukan beroperasi sangat dekat dengan badan Jalan Poros Bengkayang–Ngabang, tepatnya di wilayah Desa Tembawang Bale, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Pantauan media saat melintas dari arah Bengkayang menuju Kabupaten Landak , Selasa 11 Agustus 2026 , menemukan adanya aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan emas. Lokasi aktivitas tersebut disebut hanya berjarak sekitar 10 meter dari jalan poros yang menjadi akses utama masyarakat.

Keberadaan aktivitas tambang yang begitu dekat dengan jalan umum tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.

Secara kasatmata, aktivitas tersebut dinilai cukup mencolok karena berada tidak jauh dari jalur transportasi masyarakat. Kondisi ini juga memungkinkan aktivitas tambang tersebut terlihat dengan mudah oleh pengguna jalan yang melintas.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan, termasuk apakah aktivitas pertambangan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persoalan legalitas, aktivitas pertambangan yang berada sangat dekat dengan jalan poros juga perlu mendapat perhatian dari sisi keselamatan, lingkungan, serta potensi dampaknya terhadap infrastruktur jalan dan masyarakat sekitar.

Kegiatan pertambangan yang berada di ruang terbuka dan dekat dengan fasilitas umum tidak dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan. Apalagi apabila kegiatan tersebut benar tidak memiliki izin atau tidak memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan.

Kondisi ini menjadi pertanyaan bagi aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian, serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.

Jika benar kegiatan tersebut tidak memiliki izin, penindakan secara tegas dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Sebaliknya, apabila pihak pengelola memiliki legalitas yang sah, pemerintah maupun aparat terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Media juga mendorong aparat terkait untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan apakah kegiatan tersebut memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat dan pemerintah daerah. Sebab, aktivitas pertambangan yang diduga ilegal dan berada hanya sekitar 10 meter dari jalan poros dinilai bukan persoalan kecil dan membutuhkan pemeriksaan secara serius serta transparan.

Tim investigasi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x