
Indotv4.com.- Sekadau – Warga mempertanyakan mekanisme penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 6479503 Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir. Pasalnya, pada Jumat (23/8/2025), kamera warga menangkap aktivitas pengisian solar bersubsidi ke dalam jerigen yang disimpan di dalam pickup di SPBU tersebut.

Dalam rekaman itu, terlihat pula sebuah minibus merah yang diduga memuat sejumlah jerigen untuk menampung solar hasil antrian. Aktivitas tersebut disebut-sebut melibatkan oknum petugas SPBU yang melayani pengisian tanpa menggunakan barcode resmi sebagaimana aturan berlaku.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada media ini mempertanyakan pengawasan dan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Tapang Semadak. “Kalau jerigen bisa diisi seenaknya, bagaimana dengan masyarakat kecil yang justru kesulitan mendapatkan solar subsidi?” ujarnya.
Jika benar terjadi penyalahgunaan, praktik ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Ancaman pidana ini bersifat kumulatif, yakni selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenai denda. Jika denda tidak dibayar, maka sesuai Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dapat diganti dengan pidana kurungan antara satu hari hingga enam bulan.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan di tengah masyarakat. Karena itu, warga berharap aparat penegak hukum, pemerintah, dan Pertamina meningkatkan pengawasan di lapangan agar subsidi benar-benar tepat sasaran.

Tidak ada komentar