x

PT MAS Diduga Garap Hutan Lindung dan Adat, Menteri Kehutanan Didesak Bertindak

waktu baca 3 menit
Jumat, 26 Des 2025 01:29 0 34 admin

Indotv4.com.- SANGGAU, Kalimantan Barat – Desakan keras terhadap Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, terus menguat.

Pemerintah pusat diminta segera mencabut izin operasi PT Mendawa Argopura Sentosa (PT MAS), perusahaan pertambangan bauksit yang diduga kuat beroperasi di kawasan bermasalah.

PT MAS disorot karena lokasi tambangnya diduga tumpang tindih dengan Hutan Adat Dori Tunggal dan kawasan Hutan Lindung Sanggau Kapuas, wilayah yang memiliki nilai ekologis dan kultural tinggi bagi masyarakat adat Dayak Penyelimau.

Berdasarkan informasi lapangan, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT MAS mencakup tiga desa di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, yakni Desa Penyelimau Jaya, Tapang Dulang, dan Penyelimau.

Namun, titik persoalan paling krusial berada di Desa Penyelimau, yang menjadi pusat kekhawatiran masyarakat.

Aktivitas ekskavasi dan penggalian bauksit di wilayah tersebut dinilai berpotensi besar merusak ekosistem hutan adat dan kawasan lindung.

Ancaman kerusakan lingkungan disebut semakin nyata seiring masifnya rencana eksploitasi tambang.
Hutan Adat Dori Tunggal bukan sekadar kawasan hijau.

Hutan ini disebut sebagai hutan primer terakhir yang tersisa bagi masyarakat Dayak Penyelimau.

Keberadaannya memiliki fungsi vital sebagai penjaga siklus air, penyedia mata air bersih, serta penopang kehidupan sosial, budaya, dan pangan masyarakat adat secara turun-temurun.

“Jika hutan ini hilang, maka bukan hanya pohon yang musnah, tetapi juga sumber air, budaya, dan kedaulatan hidup masyarakat adat,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.
Ancaman ekologis dari operasi tambang bauksit PT MAS dinilai sangat konkret.

Hilangnya tutupan hutan primer berpotensi memutus pasokan air bersih, meningkatkan risiko banjir dan longsor, serta mencemari sungai-sungai akibat limbah dan sedimen tambang.

Kondisi ini secara langsung mengancam kesehatan, mata pencaharian, dan keselamatan warga yang bergantung pada sungai dan hutan.

Persoalan ini tidak lagi sekadar isu lingkungan, melainkan telah berkembang menjadi perjuangan hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkeadilan.

Konflik antara masyarakat adat dan PT MAS merepresentasikan pertarungan yang lebih luas antara kepentingan modal dan kelestarian alam.

Masyarakat Dayak Penyelimau menilai ruang hidup mereka dirampas melalui klaim sepihak perusahaan, tanpa penghormatan terhadap hak adat dan kearifan lokal.

Desakan pencabutan izin PT Mendawa Argopura Sentosa (PT MAS) menjadi simbol perlawanan terhadap praktik pertambangan yang dinilai mengabaikan keberlanjutan ekologis dan hak-hak masyarakat adat.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, dalam menegakkan hukum lingkungan serta menghormati dan melindungi hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Publik menanti keputusan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, sebagai penentu arah kebijakan kehutanan dan pertambangan di Indonesia: berpihak pada kelestarian dan keadilan, atau tunduk pada kepentingan eksploitasi.

 

Tim media

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x