x

SPBU Meliau Diduga Ilegal: Tak Miliki PBG, BBM Dijual di Atas Harga Resmi

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Sep 2025 13:02 0 87 admin

Indotv4.com.- Sanggau – SPBU PT. Meliau Makmur Mandiri dengan Nomor 66.785.04 yang berlokasi di Jalan Bodok Meliau, Dusun Kedongdong, Desa Sei Mayam, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menuai sorotan. Pasalnya, selain diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengelola SPBU tersebut juga terindikasi menjual bahan bakar minyak (BBM) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, SPBU tersebut sudah beroperasi lebih dari dua tahun. Namun hingga kini, izinnya diduga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Bangunan Gedung.

Tak hanya itu, penjualan BBM juga disebut tidak sesuai aturan. SPBU ini patut diduga menjual BBM di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah, melanggar Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Surat Rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu dan khusus penugasan.

Ketua Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Sujanto, SH, menegaskan perlunya aparat penegak hukum (APH) turun tangan.

“APH harus segera menindak SPBU ini. Dugaan penyimpangan jelas terjadi, baik dari sisi perizinan maupun tata niaga BBM. Direktur perusahaan sebagai penanggung jawab harus bertanggung jawab penuh,” ujarnya kepada wartawan.

Lebih jauh, dari hasil konfirmasi ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau, terungkap bahwa PT. Meliau Makmur Mandiri juga belum pernah membayar retribusi daerah. Fakta ini semakin menguatkan adanya dugaan pelanggaran berlapis.

Sementara itu, salah seorang petugas SPBU ketika dimintai keterangan justru meminta agar media mengonfirmasi langsung ke pihak Pertamina.
“Pemilik sedang berobat ke Kuching, Malaysia. Jadi silakan langsung hubungi pihak Pertamina,” ungkapnya singkat.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menanti langkah tegas dari instansi terkait, baik Pemda, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum, guna memastikan aturan dijalankan dan tidak merugikan konsumen.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x