x

Tambang Ilegal Sungai Ayak dan Bayang-bayang “Pembinaan Berbayar”

waktu baca 3 menit
Sabtu, 20 Des 2025 08:13 0 30 admin

Indotv4.com.- Sekadau, Kalbar — HR Dugaan praktik tebang pilih dalam penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Ayak kembali mencuat ke permukaan. Informasi lapangan yang dihimpun awak media mengindikasikan adanya pola penegakan hukum yang timpang: pekerja PETI yang tidak “menyetor” justru ditangkap, sementara aktivitas penambangan lain yang diduga rutin memberikan setoran terkesan aman dan dibiarkan beroperasi.

Pantauan langsung di lapangan menunjukkan puluhan lanting dan mesin tambang berjejer rapi di sepanjang Sungai Kapuas, mulai dari Dusun Sebedau, Desa Belitang Satu hingga Desa Entabuk. Aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan, tanpa rasa takut, seolah memiliki tameng perlindungan kuat.

Kondisi ini kontras dengan rilis resmi Polres Sekadau beberapa waktu lalu terkait penangkapan seorang pekerja PETI

Pada Kamis, 23 Oktober 2025, Polres Sekadau menggelar penindakan di aliran Sungai Kapuas, Desa Belitang Satu, Kecamatan Belitang. Dalam operasi itu, aparat mengamankan seorang pekerja PETI berinisial R (43), yang saat itu tengah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, menyebutkan bahwa pelaku tidak memiliki izin dan mengaku bekerja di lahan milik seseorang berinisial AK, namun tidak mengetahui siapa pemodal utama di balik kegiatan tersebut.

Ironisnya, sehari sebelum penangkapan, tepatnya Rabu (22/10/2025), aparat telah melakukan pengecekan di lokasi Sungai Kubu, namun disebut tidak menemukan aktivitas PETI. Aktivitas penambangan baru “terlihat” keesokan harinya, dan hanya satu pekerja yang diamankan.

Pelaku R dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.

Penindakan Simbolik, PETI Justru Kian Menggila

Meski penangkapan pernah dilakukan, fakta lapangan hari ini justru menunjukkan PETI di Sungai Ayak semakin masif. Lanting-lanting kembali beroperasi bebas di tengah sungai, tanpa penindakan lanjutan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan keras di tengah masyarakat: Apakah penangkapan R hanya sekadar formalitas? Apakah ia sekadar tumbal penegakan hukum karena tidak mampu atau tidak mau memberikan setoran?

Sementara itu, keluarga pekerja yang ditangkap disebut mengalami tekanan ekonomi berat. Tulang punggung keluarga dipenjara, namun para pemodal besar dan pengendali bisnis emas ilegal justru tetap bebas, aman, dan terus meraup keuntungan.

Bayang-bayang Pemodal Besar: “9 Naga Sungai Ayak”

Informasi yang beredar di masyarakat menyebut adanya kelompok kuat yang dijuluki “9 Naga Sungai Ayak”, yakni DM, SR, JR, AR, SN, DD, SJ, WL, dan ZR. Mereka diduga berperan sebagai aktor utama sekaligus pengendali aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Selain itu, nama-nama seperti AT, HK, WL, AP, dan DK juga disebut-sebut bebas menjalankan bisnis tambang emas ilegal, bahkan diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum aparat tertentu.

Ironisnya, pekerja kecil yang menggantungkan hidup dari tambang justru dijadikan objek penindakan. Mereka disebut sebagai “ternak setoran” — bekerja untuk pemodal, diperas sistem, dan saat tak mampu setor, merekalah yang dikorbankan, meninggalkan keluarga tanpa penghidupan.

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan, meruntuhkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, dan memperkuat dugaan adanya praktik “pembinaan berbayar” terhadap tambang ilegal.

Masyarakat kini menunggu:
apakah hukum benar-benar akan menyentuh pemodal besar dan pengendali utama PETI,
atau penindakan hanya akan terus berhenti di level pekerja kecil?

(Tim media)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x