x

Warga Sotok Keluhkan Air Sungai Keruh dan Berbau, Diduga Tercemar Limbah Perusahaan PT GKM.

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Mar 2026 07:24 0 25 admin

Indotv4.com.- Sanggau – Warga Dusun Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, mengeluhkan kondisi air sungai yang berubah keruh disertai bau menyengat. Masyarakat menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aliran limbah dari aktivitas perusahaan PT Global Kalimantan Makmur (GKM) yang mengalir melalui sejumlah aliran sungai hingga bermuara ke Sungai Sekayam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aliran limbah yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan perusahaan tersebut disebut-sebut mengalir melalui Sungai Sei Ribih, kemudian menuju Sungai Setogor sebelum akhirnya bermuara ke Sungai Sekayam.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena Sungai Sekayam merupakan salah satu sumber air yang mengalir melintasi sejumlah wilayah permukiman warga.

Salah seorang warga Dusun Sotok, Yanto, mengungkapkan bahwa kondisi air sungai yang keruh dan berbau tidak sedap sudah beberapa kali terjadi, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Air sungai sekarang terlihat keruh dan baunya cukup menyengat. Kami menduga kondisi ini berkaitan dengan limbah dari aktivitas perusahaan di sekitar wilayah ini,” ujar Yanto kepada awak media, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, selain mengganggu kenyamanan masyarakat, kondisi tersebut juga dikhawatirkan dapat merusak ekosistem sungai serta berdampak terhadap lahan perkebunan warga yang berada di sekitar aliran sungai.

“Kami khawatir jika kondisi ini terus terjadi, ekosistem sungai bisa rusak dan kebun warga ikut terdampak,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS), Wawan Suwandi, mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

Menurutnya, apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan, maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika terbukti ada pencemaran lingkungan, tentu harus ada tindakan tegas. Lingkungan hidup adalah hak masyarakat yang harus dilindungi,” tegas Wawan.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap pihak dilarang melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Undang-undang tersebut juga memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta menyampaikan pengaduan apabila terjadi dugaan pencemaran lingkungan.

Sementara itu, pihak PT Global Kalimantan Makmur (GKM) hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aliran limbah yang dikeluhkan warga tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran sungai yang terjadi di wilayah tersebut.

Tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x