x

Temuan Pelanggaran Lingkungan oleh PT. Mukti Plantation (PT. Mustika Agung Sentosa) di Ketapang

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Jun 2025 08:02 0 116 admin

Indotv4.com.- Ketapang, 6 Juni 2025 — Tim awak media melakukan investigasi ke PT. Mukti Plantation (juga dikenal sebagai PT. Mustika Agung Sentosa) yang beroperasi di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kunjungan investigatif ini dilakukan pada hari Kamis, 5 Juni 2025 oleh tiga orang awak media.

Dalam proses investigasi tersebut, tim menemukan sejumlah pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah dan keselamatan lingkungan di area pergudangan dan traksi milik perusahaan. Beberapa temuan utama antara lain adalah keberadaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan pergudangan tanpa fasilitas penampungan yang sesuai. Di gudang traksi, ditemukan tumpukan oli bekas yang tidak memiliki tempat penampungan resmi. Selain itu, solar dan besi bekas juga terlihat berserakan tanpa pengelolaan yang tertib.

Investigasi media menemukan pelanggaran pengelolaan limbah B3 dan tata kelola gudang yang tidak sesuai standar lingkungan di PT. Mukti Plantation (PT. Mustika Agung Sentosa).

Tim awak media berjumlah tiga orang yang melakukan tugas jurnalistik investigatif. Objek investigasi adalah PT. Mukti Plantation (PT. Mustika Agung Sentosa).

Kunjungan investigasi dilakukan pada hari Kamis, 5 Juni 2025. Lokasi investigasi berada di area operasional PT. Mukti Plantation (PT. Mustika Agung Sentosa) yang terletak di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pergudangan dan gudang traksi perusahaan, mendokumentasikan kondisi limbah B3 yang tidak ditangani sesuai prosedur serta melihat langsung kondisi gudang yang tidak tertata, termasuk adanya oli, solar, dan besi bekas yang berserakan.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai dampak lingkungan dan keselamatan kerja di lokasi tersebut. Tim awak media akan melanjutkan proses investigasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk dinas lingkungan hidup dan instansi pengawas lainnya, untuk memastikan adanya tindak lanjut terhadap temuan pelanggaran ini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x