x

Tim ESDM dan Satgas PKH Halilintar Segel Jetty Perusahaan Bauksit di Tayan Hilir

waktu baca 2 menit
Sabtu, 14 Feb 2026 03:28 0 50 admin

Indotv4.com.- Sanggau – Tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar melakukan penyegelan terhadap fasilitas jetty milik perusahaan tambang bauksit, PT Kapuas Bara Mineral (KBM) dan PT Bintang Tayan Mineral (BTM), pada Rabu (12/2/2026).

Penyegelan dilakukan di Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Tindakan tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah temuan di lapangan, salah satunya menyangkut penanganan reklamasi pascatambang yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap fasilitas jetty yang digunakan sebagai sarana bongkar muat hasil tambang bauksit. Setelah dilakukan pengecekan administrasi dan teknis, aparat kemudian memasang tanda penyegelan di lokasi.

Sumber di lapangan menyebutkan, penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penertiban aktivitas pertambangan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak PT Kapuas Bara Mineral (KBM) maupun PT Bintang Tayan Mineral (BTM) terkait penyegelan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen perusahaan maupun pihak ESDM setempat guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Penyegelan ini menjadi perhatian publik mengingat aktivitas pertambangan bauksit di wilayah Tayan Hilir cukup intens dalam beberapa tahun terakhir. Masyarakat berharap pengawasan terhadap kegiatan tambang dapat dilakukan secara transparan dan tegas demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x