x

Polda Kalbar Amankan Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Melawi.

waktu baca 2 menit
Minggu, 4 Mei 2025 06:49 0 96 Red Indotv

Indotv4.com – Melawi, Kalbar – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan kayu olahan ilegal dalam sebuah operasi yang digelar di Jalan Lintas Sintang–Melawi, Kabupaten Melawi, pada Sabtu (3/5/2025).

Truk dengan nomor polisi KB 8948 JA tersebut kedapatan mengangkut kayu olahan kelas dua tanpa dokumen resmi yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan keterangan awal dari sopir, kayu tersebut berasal dari sebuah sawmil milik seseorang berinisial SM di Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, dan rencananya akan dikirim ke Kabupaten Sintang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim penyidik yang dipimpin oleh Rahmat dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar segera melakukan penyelidikan ke lokasi sawmil yang dimaksud. Di sana, petugas menemukan ratusan keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran yang juga tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Kami segera bergerak ke lokasi sawmil setelah mendapatkan informasi dari sopir. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan keping kayu olahan lainnya yang diduga kuat berasal dari aktivitas pembalakan liar,” ujar Rahmat kepada awak media. “Seluruh kayu tersebut kami amankan dan langsung dibawa ke Sintang untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.”

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik sawmil yang diduga bernama Sumanto belum memenuhi panggilan resmi dari penyidik untuk memberikan klarifikasi maupun menunjukkan dokumen legal atas kepemilikan kayu-kayu tersebut.

“Kami telah melayangkan surat panggilan resmi, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan kami akan mengambil langkah hukum tegas sesuai prosedur,” tambah Rahmat.

Polda Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal terkait pemanfaatan hasil hutan guna menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum secara konsisten.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x