
Indotv4.com.- Sanggau – Aktivitas penambangan pasir oleh PT. Kalimantan Alumina Nusantara (PT. KAN) di Dusun Pasir Mentawak, Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau menuai sorotan tajam.

Perusahaan yang dikenal sebagai pelaksana proyek strategis nasional (PSN) itu diduga melakukan penyedotan pasir dari Sungai Kapuas secara berlebihan dan tanpa memperhatikan dampak lingkungan sekitar.
Dari hasil penelusuran di lapangan, aktivitas eksploitasi pasir tersebut dilakukan dengan cara menyedot dari satu titik secara terus-menerus, berpotensi menimbulkan longsor di pinggiran sungai dan abrasi lahan pemukiman warga.
Warga khawatir, jika kegiatan ini tidak segera dikendalikan, rumah-rumah di sekitar bantaran Sungai Kapuas terancam rusak akibat erosi.

Kepala Dusun Pasir Mentawak, saat dikonfirmasi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap manajemen PT. KAN.
“Kami di sini kurang dilibatkan, baik dalam pengawasan lingkungan maupun dalam tenaga kerja. Bahkan pekerja yang digunakan banyak dari luar negeri, termasuk dari Beijing,” ujar Kepala Dusun Kawil kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Sebagai proyek berskala nasional, PT. KAN seharusnya mematuhi seluruh ketentuan perizinan lingkungan dan pertambangan.
Kegiatan pengambilan material pasir dari sungai wajib memiliki izin resmi dari Kementerian ESDM atau Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertambangan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), kegiatan pengambilan bahan galian seperti pasir tanpa izin resmi termasuk dalam kategori penambangan ilegal.
Selain itu, tindakan eksploitasi pasir sungai secara berlebihan juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman pidana sebagai berikut:
Pasal 158 UU Minerba:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Pasal 98 UU PPLH:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”
Dugaan pelanggaran ini seharusnya segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi pengawas lingkungan untuk mencegah kerusakan ekosistem Sungai Kapuas yang merupakan sumber kehidupan warga setempat.

Tidak ada komentar